Monday, October 28, 2024
HomeKriminalPolresta Mataram menemukan perekrutan pekerja migran ilegal

Polresta Mataram menemukan perekrutan pekerja migran ilegal

Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat telah mengungkap kasus perekrutan pekerja migran secara ilegal dengan menangkap seorang perekrut berinisial NU (46), seorang perempuan asal Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap dari hasil pengembangan laporan warga yang mengaku sebagai korban. Korban merasa ditipu dengan modus pelaku yang menjanjikan pekerjaan di sebuah restoran di Kuwait. Proses lidik pun dilakukan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Korban datang menemui pelaku pada Februari 2023 untuk meminta bantuan agar dapat bekerja di luar negeri. Mereka kemudian dipertemukan dengan seorang agen resmi pemberangkatan pekerja migran. Namun, agen tempat pelaku NU bekerja tidak menyediakan jasa pengiriman pekerja migran ke Kuwait. Akibatnya, pelaku menawarkan korban untuk bekerja di Hong Kong dan menghabiskan uang sebesar Rp30 juta untuk biaya paspor, visa, dan biaya keberangkatan.

Pada Mei 2023, korban menghubungi pelaku untuk menanyakan kabar pemberangkatan, namun tidak mendapatkan kepastian. Korban akhirnya melapor ke polisi dan pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di wilayah Ampenan, Kota Mataram.

Selama pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa perekrutan korban sebagai pekerja migran tujuan Hong Kong dilakukan secara perorangan tanpa melalui agen resmi. Polisi menyita paspor korban, kartu ATM, buku tabungan, dan ponsel milik pelaku.

Proses penyidikan kasus ini merujuk pada pelanggaran Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Pelanggaran tersebut termasuk merekrut tanpa melalui agen resmi, melainkan secara perorangan.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer