Sunday, October 27, 2024
HomeKriminalPenyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menahan Ketua dan Bendahara Komite Olahraga Nasional...

Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menahan Ketua dan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur

Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) telah menahan Ketua dan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dengan inisial AU dan BP setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di kantor Kejati setempat selama beberapa jam. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Douglas Pamino Nainggolan di Palangka Raya, pada Kamis (20/6) malam, mengatakan bahwa keduanya ditahan selama 20 hari mulai 20 Juni hingga 9 Juli 2024.

“Alasan penahanan ditakutkan keduanya melakukan perlawanan serta bisa menghilangkan barang bukti, karena mereka telah dipanggil tiga kali untuk menjalani pemeriksaan di Kejati Kalteng namun tidak pernah hadir,” kata Douglas Pamino Nainggolan.

Para tersangka akan dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari, sesuai syarat yang ada dalam aturan penahanan. Setelah penahanan kedua tersangka, penyidik Kejati Kalteng akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam kasus dana hibah KONI Kotim.

Douglas menekankan bahwa transparansi selalu dijaga dalam penanganan kasus ini, termasuk dalam hubungannya dengan media. Penyidik fokus pada penggunaan dana hibah KONI Kotim yang diduga tidak sesuai peruntukannya. Sebelum berakhir, Douglas juga menyebutkan bahwa salah satu tersangka melakukan perlawanan saat dipasangi rompi tahanan dan akhirnya dibawa ke Rutan Kelas IIA Palangka Raya.

Artikel ini ditulis oleh Adi Wibowo dan diedit oleh Chandra Hamdani Noor. Copyright © ANTARA 2024.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer