Monday, July 14, 2025
HomeKriminalPakar mengatakan bahwa Pengujian ke MK akan menjawab isu konstitusionalitas syarat calon

Pakar mengatakan bahwa Pengujian ke MK akan menjawab isu konstitusionalitas syarat calon

Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menyatakan bahwa pengujian ke Mahkamah Konstitusi (MK) dapat menjawab isu konstitusionalitas persyaratan pencalonan yang kontroversial karena adanya tafsir yang berbeda dalam pengoperasian. “Kepastian hukum sangat diperlukan dalam menerapkan persyaratan usia calon dalam pencalonan Pilkada Serentak 2024,” kata Titi saat dihubungi dari Semarang, Selasa malam. Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UI ini menilai putusan MK diperlukan untuk mengakhiri perdebatan terkait kapan penerapan syarat usia. Meskipun selama ini tidak ada masalah dengan penerapan syarat usia calon, baik dalam pilkada maupun pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres), yang dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU. Namun, menurut Titi, hal tersebut menjadi spekulasi, terutama setelah Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang memberikan tafsir yang berbeda terbit ketika tahapan pencalonan sudah masuk ke fase krusial verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan. Debat tentang syarat usia ini, ujar dia, sebenarnya adalah substansi undang-undang yang lebih baik diselesaikan oleh MK untuk menjawab isu konstitusionalitasnya. Dengan demikian, kata Titi, kepastian hukum pencalonan pilkada bisa lebih terjamin dan dapat menjadi pedoman bagi semua pihak sebagai prosedur yang harus diikuti dalam menilai keberlakuan syarat usia calon dalam pilkada. Karena perkara ini sangat penting untuk kepastian hukum pencalonan pilkada 2024, MK perlu memeriksa perkara sebagai prioritas yang dapat dihasilkan sebelum pendaftaran calon pilkada serentak pendaftaran pasangan calon pada tanggal 27-29 Agustus 2024. “Selama ini MK sudah terbiasa memutus cepat jika substansi perkara sudah jelas dan aspek konstitusionalitasnya juga pasti,” kata anggota Dewan Pembina Perludem ini.
Penulis: D.Dj. Kliwantoro Editor: Edy M Yakub Copyright © ANTARA 2024

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer