Monday, May 12, 2025
HomePolitikHindari kebingungan dengan istilah kepemilikan yang tidak jelas

Hindari kebingungan dengan istilah kepemilikan yang tidak jelas

Sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan pemenang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI pada tanggal 24 April 2024, muncul istilah kepemiluan yang tidak seragam. Ada yang menulis “presiden terpilih” atau “wakil presiden terpilih”. Ada pula yang tetap merujuk pada Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih ini dijadwalkan akan dilantik dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI pada tanggal 20 Oktober 2024 sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI.

Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024, yang dikeluarkan pada 29 Mei 2024, yang membahas batas usia calon kepala daerah di tingkat kabupaten/kota, Mahkamah Agung menegaskan bahwa batas usia calon terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih, bukan sejak saat penetapan pasangan calon sebagaimana yang dinyatakan oleh KPU.

Sementara itu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 tidak mencantumkan tanggal pengesahan calon terpilih.

Dengan demikian, pelantikan pasangan calon terpilih pada pemilihan kepala daerah di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota kemungkinan tidak akan dilakukan secara bersamaan, meskipun tanggal pencoblosan dilakukan serentak pada tanggal 27 November 2024. Jangan sampai ada unsur kesengajaan dalam pelantikan calon terpilih menunggu hingga yang bersangkutan genap berusia 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon kepala daerah di tingkat kabupaten/kota.

Putusan Mahkamah Agung tersebut juga menimbulkan pertanyaan apakah hanya berlaku bagi pasangan calon yang diusung partai politik dan/atau gabungan partai politik. Hal ini menjadi penting karena putusan tersebut dikeluarkan di tengah tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan. Maka dari itu, perlu adanya revisi terkait dengan batas usia calon dalam Pemilihan Kepala Daerah guna menghindari ambiguitas mengenai hal tersebut.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer