Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah video diunggah di YouTube yang menceritakan tentang Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dipenjarakan karena melawan perintah Jokowi. Sebelumnya, Hasto dilaporkan oleh Hendra dan Bayu Setiawan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya karena pernyataannya di televisi. Berikut adalah narasi dalam video tersebut: “MENGERIK4N AKIBAT MELAWAN JOKOWI, HASTO DISERET KE PENJARA”. Namun, apakah benar Hasto dipenjara karena melawan perintah Jokowi?
Dilansir dari ANTARA, Hasto dipanggil oleh Polda Metro Jaya dan diperiksa selama 2,5 jam pada Selasa (4/6). Dia dilaporkan oleh dua orang bernama Hendra dan Bayu Setiawan pada 26 Maret 2024 dan 31 Maret 2024 dengan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dan LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA terkait pernyataannya dalam wawancara di salah satu stasiun televisi pada Selasa (4/6).
Selain itu, Hasto menganggap bahwa wawancara yang dilakukannya di stasiun televisi nasional yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya merupakan produk jurnalistik dan bukan tindak pidana. Oleh karena itu, Hasto menyatakan bahwa para pakar dan tokoh pro demokrasi menilai bahwa pelaporan tersebut merupakan kriminalisasi yang bertujuan untuk membungkam kebebasan pers dan kebebasan berbicara yang merupakan bagian dari konstitusi dan hak asasi manusia (HAM).
Video tersebut juga membacakan narasi dari laman Kompas yang berjudul “Hasto Curiga Ada ‘Orderan’ di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya” dan “Dipanggil Ke Polda Metro Jaya karena Bicara di Media, Hasto PDI-P: Besok Saya Hadir”. Oleh karena itu, pernyataan bahwa Hasto dipenjara karena melawan perintah Jokowi adalah salah.
Klaim: Hasto dipenjara karena melawan perintah Jokowi
Rating: Disinformasi
Untuk informasi lebih lanjut, dapat mengakses artikel terkait di ANTARA.