Belakangan ini, semakin banyak perusahaan aftermarket yang menawarkan dashcam mobil atau kamera dashboard yang dipasang di dalam mobil untuk mendokumentasikan perjalanan. Demikian juga dengan kamera CCTV yang jumlahnya semakin bertambah, karena pihak kepolisian terus memperluas lokasinya di berbagai titik.
Seiring dengan perkembangan teknologi, keberadaan dashcam mobil atau CCTV di jalan yang dipasang oleh pihak kepolisian, bukan lagi hanya sekadar sebagai alat dokumentasi perjalanan atau pemantau kondisi arus lalu lintas. Kedua perangkat elektronik tersebut kini sudah beralih fungsi untuk merekam semua kejadian di jalanan, termasuk insiden atau kecelakaan, bukan hanya kejahatan.
Pentingnya kamera perekam juga diakui oleh Pemerhati Transportasi dan Hukum, Budiyanto, karena kini perekam tersebut dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam perkara pelanggaran lalu lintas. “Salah satu alat bukti yang dapat dihadirkan di pengadilan adalah rekaman CCTV (foto dan video),” ungkap Budiyanto.
Menurut Budiyanto, pemeriksaan terhadap pelanggaran lalu lintas di pengadilan tidak mewajibkan pelanggar untuk hadir, mereka dapat menguasakan kepada pihak lain. Pelanggar yang tidak bisa hadir di pengadilan dapat menitipkan besaran denda maksimal dalam setiap jenis pelanggaran lalu lintas tertentu.
Budiyanto juga menyebutkan bahwa pemeriksaan pelanggaran lalu lintas relatif sederhana dan dapat dilakukan dengan cara lebih cepat tanpa memerlukan Berita Acara (BA). Namun, Undang-Undang tidak menutup kemungkinan bagi pelanggar untuk hadir di pengadilan untuk mencari keadilan.
Rekaman video dari dashcam mobil atau CCTV milik kepolisian dapat digunakan sebagai alat bukti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 5.
Dengan adanya kebijakan ini, tidak ada salahnya pemilik mobil menggunakan dashcam sebagai kamera CCTV. Penggunaan dashcam juga sering digunakan oleh petugas kepolisian untuk menindak pelanggar lalu lintas atau menerapkan tilang elektronik.
Tilang elektronik ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Semua pelanggar yang terekam oleh polisi akan dilakukan pengecekan identifikasi untuk diproses lebih lanjut. Beberapa jenis pelanggaran yang bisa direkam dan dijadikan alat bukti antara lain mengemudi melawan arus, melanggar rambu lalu lintas, berkendara melewati batas kecepatan, tidak menggunakan sabuk keselamatan, menggunakan smartphone, menggunakan plat nomor palsu, dan menerobos lampu merah.