Sunday, October 27, 2024
HomeKriminalMewujudkan Kepemimpinan Kades yang Integritas Menuju Desa Antikorupsi di Sulsel

Mewujudkan Kepemimpinan Kades yang Integritas Menuju Desa Antikorupsi di Sulsel

Pagi itu, puluhan kepala desa dari berbagai kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan berbondong-bondong memasuki Kantor Gubernur Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo Makassar. Satu dua orang terlihat berjalan terburu-buru karena tidak ingin terlambat mengikuti pembukaan “Bimbingan Teknis Perluasan Desa Antikorupsi di Sulawesi Selatan”, di Kantor Gubernur setempat, Kamis (13/6), yang dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rapat koordinasi dengan KPK itu dihadiri oleh 22 kepala desa (kades) dengan rincian 21 kades yang desanya resmi diusulkan sebagai percontohan desa antikorupsi dan seorang Kepala Desa Pakkatto, desa pertama dan satu-satunya di Sulsel yang telah mendapatkan pengakuan dari KPK pada 2022.

Pemprov Sulsel menegaskan bahwa usulan 21 desa masuk program percontohan desa antikorupsi di Indonesia bukan tanpa pertimbangan. Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sulsel A.M. Akbar, menyebut pengajuan itu didasarkan berbagai pertimbangan dan penilaian khusus.

Para kepala desa yang masuk dalam program percontohan fokus memperbaiki diri dengan menata program-program kerja yang lebih transparan dan menguploadnya ke laman desa yang telah dibuat. Program-program prioritas desa tersebut diharapkan bisa dilihat dan diakses oleh masyarakat melalui laman desa tersebut.

Selain itu, para kepala desa di Sulsel berkomitmen untuk memperkuat kualitas pelayanan publik dengan memberikan layanan yang mudah dan tanpa penyimpangan prosedur. Mereka sepakat untuk tidak menyalahgunakan wewenang dengan permintaan uang/barang/jasa dan diskriminasi.

Program desa antikorupsi ini diharapkan dapat memulai budaya antikorupsi di tingkat desa kemudian dilanjutkan ke kecamatan, kota, hingga tingkat provinsi. Dalam upaya ini, peran kepala desa, aparatur desa, masyarakat, dan lembaga terkait diharapkan turut berpartisipasi aktif dalam pemberantasan korupsi.

Selain itu, KPK juga menekankan tentang pentingnya peningkatan integritas aparat desa. Desa merupakan ujung tombak dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, sehingga upaya pencegahan dan penindakan perlu dilakukan secara bersama-sama.

Selain itu, KPK juga mengusulkan agar pemprov dan pemkab membantu menyediakan agen yang akan ditempatkan di desa-desa untuk mengawasi dan memantau penggunaan dana desa serta kebijakan lainnya. Dengan adanya upaya seperti ini, diharapkan kasus-kasus korupsi yang melibatkan kepala desa dapat diminimalisir di masa depan.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer