KPU memastikan akan melaksanakan apa yang menjadi amar putusan MK
Kota Bogor (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Jawa Barat, memastikan melakukan penyandingan data suara terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang terjadi pada daerah pemilihan (dapil) 3 di Kecamatan Bogor Barat, setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Juni 2024.
Ketua KPU Kota Bogor Habibi Zaenal Arifin di Kota Bogor, Sabtu, mengatakan pihaknya diberikan waktu 15 hari setelah putusan, yakni hingga 20 Juni 2024 untuk melakukan penyandingan data tersebut.
“KPU memastikan akan melaksanakan apa yang menjadi amar putusan MK. Sampai hari ini, kami masih menunggu surat resmi dari KPU Republik Indonesia untuk petunjuk teknis pelaksanaan amar putusan tersebut,” ujarnya.
Habibi menjelaskan pemohon yang merupakan partai politik mengajukan gugatan ke MK lantaran kehilangan suara dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Kota Bogor Dapil 3. Dalam Perkara Nomor 94-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, gugatan ini dimohonkan oleh Partai Golkar.
“Pemohon mengajukan ke MK terkait adanya pengurangan suara di beberapa TPS di dapil tersebut, yang mana putusan dari MK berdasarkan permohonan itu adalah memerintahkan KPU, dalam hal ini KPU Kota Bogor, untuk melaksanakan sanding data,” katanya.
Ia mengatakan hasil penyandingan data ini hasilnya akan ditetapkan dan dilaporkan ke KPU RI.
“Maksimal tanggal 20 Juni kita melaksanakan itu. Hasilnya akan ditetapkan dan dilaporkan ke KPU RI,” ucapnya.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso usai rapat koordinasi lintas sektoral setelah hasil putusan PHPU, mengatakan TNI-Polri siap untuk melakukan pengamanan pada pra penyandingan, saat penyandingan, dan pascapenyandingan data oleh KPU Kota Bogor.
“Semoga kegiatan penyandingan ini berjalan dengan aman dan seluruh pihak, serta warga Kota Bogor sama-sama menjaga kondusifitas wilayah,” kata Bismo.
Pewarta: Shabrina Zakaria
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024