Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera menerbitkan surat dinas kepada KPU provinsi, kabupaten, dan kota di Kalimantan Timur untuk melaksanakan penghitungan ulang surat suara DPR RI daerah pemilihan Kalimantan Timur sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 219-01-14-23/ PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Komisioner KPU RI Idham Holik di Samarinda, Sabtu, menjelaskan pada perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut, penghitungan ulang surat suara ulang dilaksanakan di 147 TPS yang tersebar di sembilan kabupaten dan kota di Kalimantan Timur, yaitu Kota Samarinda, Balikpapan, Bontang, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Kutai Barat, Penajam Paser Utara, Paser, dan Berau.
Satu-satunya wilayah yang terbebas melaksanakan putusan tersebut adalah Kabupaten Mahakam Ulu.
“Dalam waktu dekat akan kami terbitkan surat dinas kepada KPU di daerah. Surat tersebut terkait petunjuk teknis untuk melaksanakan putusan MK tersebut,” jelas Holik usai meninjau surat suara di Gudang KPU Samarinda.
Melalui surat dinas tersebut, lanjut Holik, diharapkan KPU di daerah segera mensosialisasikan kepada partai politik sekaligus kepada masyarakat khususnya menyangkut proses dan tahapan penghitungan ulang.
“Kami berharap pelaksanaan putusan MK ini bisa berlangsung dengan aman, tertib, dan transparan,” ujar Holik.
Pada kesempatan itu, Holik juga memberikan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang telah sigap dalam mengamankan logistik pemilu dan menindaklanjuti putusan MK.
Sementara itu, Ketua KPU Kalimantan Timur, Fahmi Idris, menyatakan bahwa pihaknya terus menjalin komunikasi intensif dengan sembilan KPU di kabupaten dan kota dalam persiapan melaksanakan penghitungan ulang.
Fahmi menegaskan bahwa saat logistik pemilu berupa surat suara masih berada di gudang KPU kabupaten dan kota setempat dalam pengawasan pihak kepolisian.
Proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) didaftarkan oleh Partai Demokrat Kaltim setelah pleno penetapan perolehan kursi DPR RI di tingkat Provinsi Kalimantan Timur.
Hasil pleno KPU Kalimantan Timur menetapkan delapan perolehan kursi DPR RI Dapil Kalimantan Timur yaitu:
– Partai Golkar 2 kursi
– Gerindra 1 kursi
– PDI 1 kursi
– Nasdem 1 kursi
– PKS 1 kursi
– PKB 1 kursi
– dan kursi ke-8 diraih oleh PAN terpaut tipis sebanyak 398 suara dengan Partai Demokrat.
MK memerintahkan penghitungan ulang PSU di Cirebon karena surat suara robek dan polisi mengawal PSSU di Trenggalek.
Pewarta: Arumanto
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024