Monday, October 28, 2024
HomeKriminalKeppres Satgas Judi Online, Terdakwa Narkoba Dihukum Mati dalam Sepekan

Keppres Satgas Judi Online, Terdakwa Narkoba Dihukum Mati dalam Sepekan

Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa penting di Indonesia terjadi selama seminggu, Senin (10/6) hingga Sabtu (15/6) yang dilaporkan oleh ANTARA, dan masih layak untuk Anda baca kembali untuk informasi akhir pekan ini.

1. Majelis hakim PN Pekanbaru menjatuhkan hukuman mati kepada dua terdakwa narkoba

Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau menjatuhkan hukuman mati kepada dua terdakwa kasus peredaran narkotika jaringan internasional yaitu Syadfiandi Adrianto dan Alamsyah sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

“Benar. Majelis hakim yang dipimpin oleh Jefri M. Harahap telah membacakan putusan secara daring dalam kasus tersebut, pada Senin (10/6),” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Pekanbaru M. Arief Yunandi.

2. Terkait kasus Vina Cirebon, polisi melakukan tes psikologi terhadap Pegi Setiawan

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat melakukan pemeriksaan tes psikologi forensik terhadap Pegi Setiawan, pelaku utama kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon. Pemeriksaan dilakukan atas permintaan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar untuk melengkapi penyelidikan kasus tersebut.

3. Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden tentang Satgas Judi Online

Presiden Joko Widodo menerbitkan surat keputusan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.

4. KPK menegaskan bahwa tidak ada motif politik dalam penyitaan buku catatan milik Hasto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tidak ada motif politik terkait penyitaan buku catatan milik Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Hasto Kristiyanto.

5. Irman Gusman: Putusan MK membuktikan tegaknya hukum dan demokrasi

Mantan Ketua DPD RI periode 2009-2016 Irman Gusman menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan PHPU 2024 merupakan bukti tegaknya hukum dan demokrasi di Indonesia.

Artikel lengkap bisa dibaca di sini.

Pewarta: Fauzi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer