Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir sebanyak 2,1 juta situs web untuk memberantas perjudian dalam jaringan atau online di Indonesia.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong, menyampaikan informasi pemblokiran situs judi online tersebut dalam diskusi dengan tema “Mati Melarat Karena Judi” yang diselenggarakan secara daring dari Jakarta pada hari Sabtu.
“Telah ada 2,1 juta situs yang diblokir, dan jumlah tersebut masih bisa bertambah. Jumlah 2,1 juta itu terhitung dari beberapa hari yang lalu,” kata Usman.
Usman juga menjelaskan bahwa sebagian besar peladen (server) yang teridentifikasi terkait situs judi online berasal dari luar negeri, khususnya negara-negara di Asia Tenggara.
Kominfo memiliki tiga mekanisme untuk melakukan pemberantasan judi daring, yaitu melalui automatic identification system, patroli siber yang dilakukan oleh manusia dengan tiga shift kerja, serta laporan dari masyarakat yang turut membantu dalam menangani judi online.
Sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024, Kementerian Kominfo telah memutus akses sekitar 1.918.520 konten yang mengandung judi daring. Selain itu, Kominfo juga telah menutup 18.877 sisipan halaman judi online di situs pendidikan dan 22.714 sisipan halaman judi online di situs pemerintahan sejak tahun sebelumnya hingga 22 Mei 2024.
Artikel ini ditulis oleh Narda Margaretha Sinambela dan disunting oleh Didik Kusbiantoro. Atribusi hak cipta © ANTARA 2024.