Seorang warga negara Malaysia bernama Mohammad Rahim yang menjadi terdakwa tindak pidana keimigrasian, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Ardhika Wisnu di PN Semarang dengan hukuman sepuluh bulan penjara karena masuk ke Indonesia tanpa dokumen. Selain itu, terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp15 juta, dan jika tidak membayar maka akan diganti dengan kurungan dua bulan penjara.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 119 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Rahim ditangkap oleh petugas Imigrasi Semarang setelah masuk secara ilegal ke Indonesia pada Januari 2024 di Kabupaten Demak setelah mendapat laporan dari warga. Dia menggunakan perahu untuk masuk ke Indonesia dan melanjutkan perjalanan darat ke Jawa Timur untuk pengobatan, sebelum akhirnya terlantar dan dijemput oleh kerabatnya untuk pulang ke Demak.
Setelah menjalani perawatan di rumah sakit, keberadaan Rahim dilaporkan ke Imigrasi. Terdakwa akan diberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaan dalam sidang selanjutnya.