Sunday, October 27, 2024
HomePolitikPemerintah Menerima Draf Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia...

Pemerintah Menerima Draf Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia untuk Dikaji Lebih Lanjut

Jakarta (ANTARA) – Staf Khusus Presiden RI Bidang Hukum Dini Purwono mengungkapkan bahwa Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima draf revisi Undang-Undang (UU) TNI dan Polri.

“Benar, RUU terkait telah diterima oleh Setneg pada hari Jumat (7/6),” kata Dini melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis.

Dini menyatakan bahwa draf revisi UU TNI dan Polri saat ini sedang dalam tahap penelaahan untuk proses selanjutnya.

“Saat ini masih dalam penelaahan untuk proses selanjutnya,” ungkap Dini.

Sebelumnya, kedua RUU tersebut telah disetujui untuk menjadi RUU inisiatif DPR pada saat Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (28/5). Pembahasan kedua RUU tersebut saat ini masih berfokus pada perubahan usia pensiun untuk bintara, tamtama, dan perwira.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI juga menyatakan bahwa pembahasan rancangan undang-undang (RUU) masih berfokus pada perubahan usia pensiun.

Saat ini sudah ada sekitar dua kali pembahasan RUU TNI di Baleg DPR RI. Salah satu faktor penyebab RUU tersebut diajukan adalah untuk menyesuaikan dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur perubahan usia pensiun.

Dalam draf RUU tersebut, batas usia pensiun anggota Polri diatur dalam Pasal 30 ayat (2) yang menyatakan bahwa anggota Polri pensiun pada usia 60 tahun, namun bisa mencapai usia 65 tahun bagi pejabat fungsional.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer