Sunday, October 27, 2024
HomePolitikPemberian Izin Tambang kepada Organisasi Masyarakat demi Kesejahteraan Umat

Pemberian Izin Tambang kepada Organisasi Masyarakat demi Kesejahteraan Umat

Surabaya (ANTARA) – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Ahmad Nawardi menyatakan bahwa peraturan pemerintah tentang pemberian izin konsesi tambang kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan bertujuan untuk kemaslahatan umat.

“Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang mengatur mengenai konsesi tambang akan memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Ahmad Nawardi.

Menurut Nawardi, izin tambang untuk ormas keagamaan merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan baik demi kepentingan umat. Dia juga menyatakan bahwa memiliki konsesi tambang dapat membantu operasional organisasi agar tidak perlu lagi mengajukan proposal kepada penguasa dan pengusaha.

Nawardi juga mengakui bahwa ormas keagamaan lebih mampu menjaga lingkungan saat melakukan kegiatan tambang, dibandingkan jika izin diberikan kepada individu atau perusahaan yang dapat merusak lingkungan.

Dia menekankan bahwa NU atau ormas keagamaan bukanlah kepemilikan pribadi atau kelompok tertentu, sehingga manfaat tambang tersebut dapat dirasakan oleh umat sekaligus diawasi oleh mereka.

Menurutnya, seharusnya sebagian besar izin tambang diberikan kepada ormas keagamaan sejak awal, karena kontribusi mereka terhadap negara telah tercatat dalam sejarah Indonesia. Meskipun tambang dikelola oleh ormas keagamaan, tetap harus mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.

Presiden RI Joko Widodo juga telah menerbitkan peraturan pemerintah mengenai wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) bagi badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan, dalam upaya untuk memberikan apresiasi terhadap kontribusi ormas keagamaan terhadap negara.

Peraturan ini ditetapkan oleh Jokowi pada tanggal 30 Mei 2024 dan berlaku efektif setelah diundangkan. Dalam peraturan tersebut, terdapat landasan hukum untuk memberikan izin tambang mineral dan batu bara kepada ormas keagamaan, serta ketentuan terkait wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Artikel ini ditulis oleh Willi Irawan, dan diedit oleh D.Dj. Kliwantoro. Copyright © ANTARA 2024

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer