Sunday, October 27, 2024
HomePolitikPaparan Ketua Dewan Pers tentang Upaya Penguatan Perlindungan Pers Mahasiswa

Paparan Ketua Dewan Pers tentang Upaya Penguatan Perlindungan Pers Mahasiswa

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menjelaskan langkah-langkah yang dilakukan oleh pihaknya untuk melindungi pers mahasiswa di lingkungan kampus.

“Ada berbagai program perlindungan untuk pers kampus yang kami lakukan,” kata Ninik dalam rapat kerja Komisi I DPR bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Komisi Informasi (KI) Pusat, dan Dewan Pers, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Dewan Pers menyelenggarakan klinik pelatihan (coaching clinic) untuk pers mahasiswa dalam menjalankan aktivitas jurnalistik.

“Kami memberikan coaching clinic kepada mereka, agar mereka juga lebih memahami bagaimana tata cara melakukan kontrol sosial, kritik sosial terhadap kampus, cara menuliskan, dan lain-lain,” ujarnya.

Ninik juga menyebutkan bahwa Dewan Pers telah membuat perjanjian kerja sama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tentang Penguatan dan Perlindungan Aktivitas Jurnalistik Mahasiswa di Lingkungan Perguruan Tinggi.

“Kami juga membuat instrumen hukum, bekerja sama dengan Kemenristekdikti. MoU ini sudah kami lakukan untuk menyiapkan berbagai bentuk perlindungan yang seharusnya menjadi tanggung jawab kampus ketika para mahasiswa melakukan aktivitas-aktivitas kejurnalistikan di kampus,” tuturnya.

Dalam hal ini, Dewan Pers juga melakukan kerja sama serupa dengan Kementerian Agama (Kemenag), karena ada perguruan tinggi keagamaan yang berada di bawah Kemenag.

Selain itu, Dewan Pers juga membentuk Satuan Tugas Kekerasan terhadap Wartawan yang siap memberikan pendampingan kepada pers mahasiswa dalam menghadapi kasus-kasus yang terjadi.

“Dewan Pers akan memberikan ahli, melakukan pendampingan, bersama dengan kawan-kawan Satgas Kekerasan karena di Dewan Pers itu juga dibentuk Satgas Kekerasan terutama untuk melindungi para jurnalis, termasuk pers kampus yang mengalami intimidasi dan kekerasan dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI Al Muzzammil Yusuf menanyakan peran Dewan Pers dalam memberikan perlindungan kepada pers mahasiswa agar tidak “mati suri” yang memiliki peran historis dalam sejarah pergerakan.

“Banyak kasusnya, seperti kasus kepemimpinan, korupsi, pelecehan seksual, kritik terhadap kampus dan elite politik. Hal-hal ini perlu dibuka secara proporsional untuk menciptakan para tokoh kritis dari kalangan mahasiswa, baik sebagai wartawan andal atau sebagai aktivis politik, yang umumnya berasal dari dunia pers,” katanya.

Dewan Pers terus melakukan langkah-langkah untuk melindungi pers mahasiswa dan menjaga kebebasan pers di lingkungan kampus.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer