Thursday, February 6, 2025
HomePolitikMK Menyetujui Gugatan Calon Anggota DPD Irman Gusman

MK Menyetujui Gugatan Calon Anggota DPD Irman Gusman

Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang diajukan oleh Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Irman Gusman. Dalam putusannya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Calon Anggota DPD Provinsi Sumbar 2024, dengan mengikutsertakan Irman Gusman sebagai peserta.

Selain itu, MK juga menekankan agar Irman Gusman mengumumkan secara jujur dan terbuka tentang latar belakangnya, termasuk pengalaman sebagai terpidana. PSU tersebut harus dilaksanakan dalam waktu maksimal 45 hari sejak putusan diucapkan, dengan KPU menetapkan perolehan suara yang benar berdasarkan hasil pemungutan suara ulang tanpa melaporkan kepada MK.

Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 terkait perolehan suara calon anggota DPD Provinsi Sumbar dibatalkan oleh MK. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa permohonan Irman Gusman beralasan menurut hukum. Irman Gusman merasa haknya untuk menjadi calon anggota DPD dihalangi karena tidak dimasukkan dalam daftar calon tetap (DCT) meskipun telah ada dalam daftar calon sementara (DCS).

PTUN Jakarta sebelumnya telah memerintahkan KPU untuk mencabut Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 dan menetapkan Irman Gusman sebagai calon tetap anggota DPD Provinsi Sumbar. Namun, KPU tidak menindaklanjuti putusan tersebut, sehingga MK mengeluarkan putusan yang mengabulkan gugatan Irman Gusman.

Dengan demikian, MK menegaskan kewajiban KPU untuk melaksanakan putusan PTUN Jakarta dan memulihkan hak konstitusional warga negara yang telah memenuhi syarat untuk dipilih. MK mengabulkan seluruh permohonan Irman Gusman demi kepastian hukum yang adil.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer