Sunday, October 27, 2024
HomePolitikKPU akan segera mengambil langkah-langkah sesuai dengan keputusan MK yang mengabulkan 44...

KPU akan segera mengambil langkah-langkah sesuai dengan keputusan MK yang mengabulkan 44 perkara PHPU Pileg 2024.

KPU RI siap menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan 44 gugatan dari 297 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024. Anggota KPU RI Idham Holik menyatakan bahwa putusan MK terkait Pileg 2024 bersifat final dan mengikat sejak diucapkan.

Idham menjelaskan bahwa KPU akan melaksanakan apa yang menjadi amar putusan MK atas PHPU DPD untuk dapil Sumatra Barat dan dalam waktu dekat KPU akan mengumpulkan KPU-KPU daerah yang menjadi lokus dari amar putusan PHPU Legislatif 2024 untuk memberikan arahan teknis agar putusan MK tersebut dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Idham menegaskan bahwa pelaksanaan putusan MK tidak akan mengganggu persiapan Pilkada Serentak 2024 karena KPU terbiasa bekerja secara simultan. Ia juga menyoroti peningkatan jumlah perkara yang dikabulkan MK dibanding Pileg 2019, hal ini disebabkan oleh konteks yang berbeda antara Pemilu 2019 dan 2024.

MK telah selesai memutus 106 perkara PHPU Pileg 2024 dengan mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara. Total keseluruhan perkara yang diregister MK sebanyak 297 perkara. Dari 44 perkara yang dikabulkan, MK memberikan beragam putusan seperti pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK.

Ada tiga perkara yang dikabulkan penarikannya dan 1 perkara tidak dapat diterima. Penyelesaian 44 perkara yang dikabulkan meningkat tiga kali lipat atau sekitar 14,81 persen dibanding 2019, saat PHPU Pileg 2019, MK hanya mengabulkan 12 dari 261 perkara yang diregister.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer