Thursday, February 6, 2025
HomePolitikKPU akan mengadakan pemungutan suara ulang tanpa kampanye

KPU akan mengadakan pemungutan suara ulang tanpa kampanye

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah sebagai langkah lanjutan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024.

Anggota KPU RI, Idham Holik, menyatakan bahwa PSU akan dilakukan tanpa adanya tahapan kampanye. Hal ini sesuai dengan regulasi yang tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Idham menjelaskan bahwa Pasal 98 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 menyatakan bahwa dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) setelah putusan MK, tidak akan ada kampanye.

Meskipun tidak ada kampanye, KPU daerah diminta untuk tetap memberitahukan rencana PSU kepada kepala daerah, pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan, atau kepala satuan pendidikan untuk memberikan kesempatan kepada pemilih menggunakan hak pilihnya dalam PSU setelah putusan MK.

PSU ini akan dilakukan dalam rentang waktu yang berbeda sejak putusan MK dibacakan. Terdapat 7 PSU yang dilakukan dalam batas waktu 45 hari, 11 PSU dalam rentang waktu 30 hari, dan 2 PSU digelar dalam waktu 21 hari. PSU akan diselenggarakan pada hari kerja, hari libur, atau hari libur nasional.

MK telah menyelesaikan 106 perkara PHPU Pileg 2024. Dari 44 perkara yang dikabulkan, MK mengeluarkan berbagai putusan, seperti pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil Pileg berdasarkan temuan MK.

Selain itu, ada tiga perkara yang penarikannya dikabulkan dan satu perkara yang tidak dapat diterima. Jumlah perkara yang dikabulkan oleh MK meningkat tiga kali lipat dibandingkan dengan tahun 2019.

Ini merupakan daftar PSU berdasarkan putusan MK untuk beberapa daerah dengan berbagai durasi waktu tindak lanjut.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer