Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polda Jawa Timur untuk memeriksa kondisi Briptu FN, seorang polwan yang membakar suaminya, apakah mengalami post partum depression atau depresi pasca melahirkan, yang dapat mempengaruhi tindakan kejam yang dilakukannya. “Kami mendengar bahwa tersangka baru kembali masuk kerja setelah cuti melahirkan bayi kembar sebagai anak kedua dari tersangka dan korban,” kata Anggota Kompolnas Poengky Indarti. Pemeriksaan ini penting untuk mengetahui motif tersangka membakar suaminya, bukan hanya karena kemarahannya terhadap suaminya yang bermain judi online. “Mungkin ada sebab lain yang membuat emosi tersangka meningkat,” kata Poengky.
Kompolnas mengecam kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh seorang polwan terhadap suaminya yang juga seorang anggota Polri yang berakibat pada kematian suami tersebut. “Kompolnas mendorong Polda Jatim untuk melakukan penyelidikan dengan dukungan ilmiah dari scientific crime investigation,” katanya. Briptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Jatim dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 44 Ayat 3 Subs Ayat 2 UUD No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Briptu FN yang bertugas di Polres Mojokerto Kota diduga membakar suaminya, Briptu RWD di rumah mereka di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto pada Sabtu (8/6) pagi. Briptu RWD sempat dirawat di ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena mengalami luka bakar 96 persen namun nyawanya tidak tertolong. Ia meninggal dunia pada Minggu (9/6) pukul 12.55 WIB. Polda Jatim sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan melibatkan psikiater untuk memeriksa kejiwaannya.