Berbagai peristiwa hukum pada hari Kamis (13/6) kemarin menjadi sorotan, mulai dari Staf Khusus Presiden RI yang membantah pernyataan Syahrul Yasin Limpo (SYL) tentang perintah Presiden Joko Widodo untuk menarik uang hingga pembentukan tim hukum oleh Polda Jabar untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Di antara berita hukum kemarin yang menarik untuk dibaca adalah:
1. Istana membantah pernyataan SYL tentang Jokowi minta tarik uang kementerian
Staf Khusus Presiden RI Bidang Hukum Dini Purwono membantah pernyataan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bahwa Presiden Joko Widodo memerintahkan penarikan uang di kementerian. Menurut Dini, tidak ada instruksi dari Presiden dalam rapat kabinet kepada para menteri/kepala lembaga untuk menarik uang dari bawahan dalam penanggulangan krisis pangan akibat pandemi dan El Nino.
2. Wali Kota Surabaya memberikan pembinaan kepada 11 ABH terlibat kerusuhan suporter
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Polresta Pelabuhan Tanjung Perak dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I memberikan pembinaan kepada 11 anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang terlibat dalam kerusuhan suporter di Jembatan Suramadu setelah laga final Championship Series Liga 1 di Madura.
3. Ombudsman berharap Polri memiliki jenjang karir anggota disabilitas
Komisioner Ombudsman RI Johanes Widijantoro mengapresiasi Polri atas penerimaan anggota polisi dari kelompok disabilitas dan berharap Polri telah mempersiapkan pengembangan kualitas serta pembinaan karir anggota dari kelompok berkebutuhan khusus tersebut.
4. KPK menahan satu tersangka baru dalam kasus korupsi di DJKA
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan satu tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
5. Polda Jabar membentuk tim hukum untuk hadapi gugatan praperadilan Pegi Setiawan
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat membentuk tim hukum untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon.
Selengkapnya bisa dibaca dengan mengunjungi tautan yang disediakan pada masing-masing poin berita di atas.