Tuesday, January 14, 2025
HomeKriminalImigrasi Ngurah Rai Bali Menahan WNA yang Tidak Membayar Makanan dan Penginapan

Imigrasi Ngurah Rai Bali Menahan WNA yang Tidak Membayar Makanan dan Penginapan

Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, telah menahan dua warga negara asing (WNA), satu dari Spanyol dan satu lagi dari Kolombia, karena menolak membayar makanan dan penginapan selama liburan mereka.

“Kami akan mendepotasinya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra di Denpasar, Senin.

WNA yang ditahan adalah seorang pria berusia 37 tahun dari Spanyol dengan inisial CGN dan pasangannya, seorang wanita berusia 24 tahun dari Kolombia dengan inisial ATL.

Mereka tiba di Bali pada 13 Mei 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan visa on arrival (VOA) untuk berlibur.

Keduanya ditangkap oleh petugas Polsek Kuta Selatan setelah menerima laporan dari masyarakat bahwa mereka menolak membayar makanan dan penginapan selama 20 hari tanpa alasan di kawasan Ungasan, Kabupaten Badung.

Setelah ditangkap, ditemukan bahwa ada banyak korban lain dengan modus serupa yang dilakukan oleh pasangan WNA tersebut.

Pasangan WNA tersebut alasan bahwa mereka tidak memiliki uang tunai dan tidak bisa melakukan pembayaran secara daring, sehingga mereka harus menunggu kiriman uang dari keluarga.

Berdasarkan laporan kepolisian, ada lima tempat makan dan satu penginapan yang tidak dibayar selama 20 hari oleh pasangan WNA tersebut.

Mereka kemudian diserahkan kepada Imigrasi dan ditahan sementara di Kantor Imigrasi Ngurah Rai sebelum dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Selain dideportasi, nama kedua WNA tersebut akan dimasukkan dalam daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia.

Imigrasi Ngurah Rai menggunakan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai dasar pendeportasian. Sedangkan berdasarkan data Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, selama Januari-Mei 2024 sebanyak 142 WNA telah dideportasi, dengan sebagian besar dilakukan melalui Imigrasi Ngurah Rai.

Selama tahun 2023, sebanyak 340 WNA telah dideportasi dari Bali, meningkat dibandingkan dengan tahun 2022 yang mencapai 188 orang WNA yang diusir dari Bali.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer