Monday, October 28, 2024
HomeKriminalAkademisi mendukung penegakan aturan untuk mencegah kejahatan perikanan di Maluku

Akademisi mendukung penegakan aturan untuk mencegah kejahatan perikanan di Maluku

Ambon (ANTARA) – Guru besar dalam bidang manajemen sumber daya perairan dari Universitas Pattimura (Unpatti) menegaskan bahwa penegakan aturan undang-undang perikanan sangat penting untuk mencegah tindak kejahatan perikanan di Maluku.

“Kalau ada regulasi harusnya ada pengawasan ketat yang dilakukan untuk menjamin bahwa aturan itu bisa berjalan sebagaimana mestinya,” kata Prof Alex Retraubun di Ambon, Minggu.

Hal ini merujuk pada Undang-Undang Perikanan yang mengatur penggunaan alat tangkap ilegal sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 9 UU No 45 Tahun 2009. Kejahatan alat tangkap yang merusak tersebut diancam dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar.

Pasal 9 UU No. 45/2009 melarang setiap orang untuk memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.

Menurut Prof. Retraubun, kita harus memperketat pengawasan di lapangan untuk mengoptimalkan setiap undang-undang atau kebijakan yang dikeluarkan. Aparatur yang bertugas mengawasi harus memiliki dedikasi dan kesadaran tinggi bahwa yang sedang diawasi adalah kekayaan alam nasional.

“Walaupun kita tahu dengan banyak keterbatasan seperti jumlah kapal pengawasan, contohnya kita awasi di barat, timur bobol dan begitu sebaliknya,” tambahnya.

Prof. Retraubun menyatakan bahwa kebijakan konservasi juga harus diperhatikan, di mana alat tangkap yang sifatnya merusak harus dihentikan dan hanya alat tangkap yang ramah lingkungan yang boleh digunakan. Pengawasan terkait batas wilayah pengambilan ikan dan jenis ikan yang diambil juga harus dilakukan meskipun menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan.

“Ia melanjutkan apabila alat tangkap yang ramah lingkungan dipakai juga tetap harus dilakukan pengawasan terkait batas wilayah pengambilan ikan dan jenis ikan yang diambil pada perairan itu,” tuturnya.

Prof. Retraubun menegaskan bahwa Indonesia, khususnya Maluku, harus memiliki aturan yang kuat dan pengawasan yang ketat mengingat Maluku menyumbang hampir 30 persen dari produksi perikanan di Indonesia dan sering menjadi sasaran kapal-kapal ilegal.

Saat ini, Maluku menjadi incaran kapal-kapal ilegal yang melakukan aktivitas perikanan ilegal di wilayah tersebut.

Sumber: https://img.antaranews.com/cache/730×487/2024/06/09/0A04275F-5D03-4A32-B26C-50767FFA0097.jpeg

Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer