Sunday, October 27, 2024
HomeKriminalProtes Warga Ujungtanah Makassar Terkait Surat Pengosongan Lahan

Protes Warga Ujungtanah Makassar Terkait Surat Pengosongan Lahan

Makassar (ANTARA) – Sejumlah warga yang tinggal di 61 unit rumah di Jalan Ujung Tanah, Makassar, Sulawesi Selatan yang berada di sebelah tembok Integrated Terminal Makassar Pertamina Patra Niaga melakukan protes setelah menerima surat perintah pengosongan lahan secara mendadak.

Lukman, salah seorang warga terdampak di Makassar, mengatakan, “Awalnya kami tidak mengetahui rencana penggusuran. Infonya kami ketahui setelah ada surat yang dikirim secara mendadak. Waktu kami meminta klarifikasi kepada Ridwan K, petugas yang menandatangani surat teguran itu, justru dia menghindar.”

Warga menerima surat perintah untuk mengosongkan lahan yang mereka tempati puluhan tahun. Surat tersebut dikirimkan bertahap mulai 13 Mei hingga 16 Mei 2024. Surat perintah tersebut diprotes karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya dari pemerintah setempat.

Menurut Lukman, pihak Kelurahan Ujung Tanah seharusnya menempuh jalur hukum yang berlaku untuk menyelesaikan klaim hak atas tanah tersebut melalui pengadilan. Sebab ini merupakan hal yang patut diuji keabsahan kepemilikan melalui sengketa perdata, bukan penggusuran paksa.

Selain itu, lahan yang diklaim milik Pemerintah Kota Makassar tidak memiliki dasar yang jelas, karena sebelumnya lahan tersebut dimiliki oleh A Lamakuasseng (almarhum) berdasarkan hak adat, yang kemudian dialihkan kepada warga setempat.

Protes terhadap penggusuran ini akhirnya sampai ke Balai Kota Makassar. Sejumlah warga terdampak melakukan aksi untuk meminta penjelasan alasan penggusuran tersebut, mengingat batas waktu pengosongan lahan hingga Sabtu, 7 Juni 2024.

Kepala Bidang Pertanahan Pemkot Makassar, Ismail, menyampaikan kepada para peserta aksi bahwa masih ada pembahasan lanjutan terkait kasus yang dialami warga. Rencananya, bersama pihak terkait termasuk Pertamina, akan diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Makassar pada Senin, 10 Juni 2024.

Warga kemudian melanjutkan aksinya ke Kantor DPRD Kota Makassar untuk memastikan aspirasi mereka didengar oleh wakil rakyat. Pihak DPRD Makassar berjanji akan memanggil pihak terkait dalam RDP nanti.

Tim pembela warga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Melisa Ervina, menegaskan bahwa pemerintah wajib melindungi hak atas tempat tinggal yang layak bagi warganya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Di sisi lain, Area Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, menjelaskan bahwa pengosongan lahan tersebut sudah dibahas bersama pemerintah kota dan area tersebut milik Pemkot Makassar.

Pemkot Makassar bermaksud menertibkan area tersebut untuk keamanan masyarakat di sekitar Integrated Terminal Makassar. Buffer zone ini bertujuan untuk menjaga agar area depo BBM tidak berdekatan langsung dengan pemukiman warga.

Oleh karena itu, pihak warga dan pemerintah terus berkomunikasi untuk menyelesaikan masalah ini dengan sebaik mungkin demi kepentingan bersama.

Referensi: https://www.antaranews.com/berita/3765667/warga-sekitar-integrated-terminal-makassar-protes-pengosongan-lahan

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer