Monday, October 28, 2024
HomeKriminalPolres Bintan Menahan Mantan Pj Wali Kota untuk Memperlancar Proses Penyidikan

Polres Bintan Menahan Mantan Pj Wali Kota untuk Memperlancar Proses Penyidikan

Tanjungpinang (ANTARA) – Kepala Kepolisian Resor Bintan AKBP Riky Iswoyo mengatakan bahwa pihaknya telah menahan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan (47) untuk memudahkan proses penyidikan terkait dugaan pemalsuan surat tanah.

“Ini akan memudahkan kami jika suatu saat membutuhkan keterangan darinya, baik sebagai tersangka maupun saksi dalam kasus tersebut,” kata Kapolres Bintan dalam keterangannya, Sabtu.

Kapolres mengungkapkan bahwa saat ini tersangka Hasan sedang menjalani penyidikan intensif oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan yang dijerat dengan Pasal 263 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 8 tahun.

Ia menyatakan bahwa mantan Pj Wali Kota Hasan secara resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Bintan, Jumat (7/6) malam.

Proses penahanan Hasan dilakukan setelah penyidik mengirim surat panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka, di mana Hasan memenuhi panggilan tersebut dan memberikan keterangan kepada penyidik.

“Setelah pemeriksaan terhadap Hasan, penyidik langsung menggelar perkara dan sepakat bahwa Hasan harus ditahan,” ujar Kapolres Bintan.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan mengatakan bahwa saat pemeriksaan kemarin, Hasan dihadapkan pada 55 pertanyaan dan memberikan keterangan dengan kooperatif.

Pertanyaan yang diajukan penyidik berkaitan dengan dugaan pembuatan surat palsu yang dilakukan Hasan saat menjabat sebagai Camat Bintan Timur pada tahun 2014.

“Setelah menggelar perkara, kami menyimpulkan bahwa tersangka memenuhi syarat untuk ditahan, sehingga kami menerbitkan surat perintah penahanan pada hari yang sama setelah pemeriksaan selesai,” kata AKP Marganda.

Sebelumnya, lanjut Kasat, Polres Bintan telah menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah PT. Expasindo Raya di Kelurahan Sei Lekop Bintan Timur, yaitu Muhammad Ridwan dan Budiman.

Dengan demikian, penahanan Hasan terkait dengan kasus kedua tersangka sebelumnya yang telah ditahan sejak bulan Mei 2024.

“Saat ini kami sedang melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU), dan minggu depan berkas kedua tersangka akan kami kirimkan kembali kepada jaksa,” tambah Kasat Reskrim.

Kasat menambahkan bahwa peran ketiga tersangka dalam dugaan pemalsuan surat tanah tersebut adalah Hasan sebagai mantan Camat Bintan Timur, Muhammad Ridwan mantan Lurah Sei Lekop, dan Budiman honorer Kelurahan Sei Lekop sekaligus juru ukur tanah.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pj Wali Kota Hasan, Hendi Devitra, menyayangkan keputusan penyidik Sat Reskrim Polres yang menahan kliennya dengan alasan subjektif, seperti khawatir melarikan diri atau menghilangkan alat bukti.

Menurut Hendi, kliennya selama ini sangat kooperatif saat dipanggil dan memberikan keterangan kepada penyidik polisi.

“Klien kami sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN), sehingga saya yakin tidak akan ada niatan untuk melarikan diri atau menghilangkan alat bukti,” ujarnya.

Hendi menyatakan akan melakukan upaya hukum untuk membela Hasan, termasuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polres Bintan.

“Kami sebagai penasehat hukum memiliki hak untuk melakukan upaya hukum tersebut,” katanya.

Penulis: Ogen
Editor: Edy M Yakub
Hak Cipta © ANTARA 2024

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer