Sunday, October 27, 2024
HomePolitikMK memerintahkan PSU di beberapa TPS di Cianjur.

MK memerintahkan PSU di beberapa TPS di Cianjur.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan penghitungan ulang surat suara untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Cianjur Dapil Cianjur 3 di beberapa TPS di Cianjur.

Keputusan ini terkait dengan perkara PHPU Pileg 2024 dengan Nomor 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII-2024. Pihak pemohon dalam perkara ini adalah Hendry Juanda dari Partai Gerindra, sedangkan pihak termohon adalah KPU RI.

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa hasil perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Cianjur Dapil Cianjur 3 harus dilakukan pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara.

MK memerintahkan KPU untuk melakukan PSU di TPS 15 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, serta penghitungan ulang surat suara di TPS 12, TPS 13, TPS 14, dan TPS 16 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur.

MK menegaskan bahwa segala proses ini harus dilakukan dalam waktu maksimal 30 hari sejak putusan diucapkan tanpa perlu melaporkan kembali kepada Mahkamah.

Selain itu, MK juga memerintahkan KPU, Bawaslu, dan Polri, terutama Polda Jawa Barat dan Polres Cianjur, untuk mengawasi, berkoordinasi, dan memberikan pengamanan selama pelaksanaan putusan ini.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa terdapat pelanggaran dalam pemilu di Desa Mentengsari yang mengakibatkan surat suara rusak dan tidak sah. Selain itu, ada kejadian di TPS lain di Desa Mentengsari yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan pertimbangan ini, dalil yang diajukan oleh Hendry terkait penambahan dan pengurangan suara dalam pemilu dianggap beralasan. Hal ini terjadi karena adanya tindakan pelanggaran pemilu oleh Kepala Desa Mentengsari dan oknum KPPS.

Dengan demikian, MK telah menetapkan keputusan terkait pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara di Kabupaten Cianjur untuk memastikan keabsahan hasil pemilihan.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer