Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 17 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan (STDI) dan TPS 07 Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.
Keputusan ini terkait dengan kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif 2024 Nomor 234-01-03-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di mana anggota DPRD Kota Dumai Dapil Dumai 4 harus mengikuti PSU, dimana pemohonnya adalah PDI Perjuangan (PDIP) dan termohonnya adalah KPU.
“Pernyataan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Dumai Daerah Pemilihan Dumai 4 harus dilakukan pemungutan suara ulang,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (6/6).
PDIP dalam gugatannya menyatakan adanya selisih suara di empat TPS untuk Dapil Dumai 4, di mana dua di antaranya berada di TPS tersebut. Mereka menegaskan bahwa selisih suara yang terjadi membuat partai tersebut kehilangan satu kursi DPRD, sehingga meminta PSU dilakukan.
Dalam pertimbangannya, MK menemukan fakta bahwa ada selisih satu surat suara di TPS 17 Kelurahan STDI dan juga empat suara di TPS 07 Kelurahan Purnama. Dalam kedua kasus tersebut, ketiadaan tandatangan pemilih di daftar hadir menjadi alasan dilaksanakannya PSU untuk memastikan keabsahan penggunaan suara pemilih.
Oleh karena itu, MK memerintahkan pelaksanaan PSU di TPS 17 Kelurahan STDI dan TPS 07 Kelurahan Purnama untuk memastikan keabsahan suara pemilih dan melindungi hak konstitusional mereka. MK menilai bahwa gugatan PDIP tersebut beralasan hukum dan perlu dilaksanakan PSU sesuai dengan pertimbangan hukum yang ada.
Artikel ini ditulis oleh Nadia Putri Rahmani dan disunting oleh Budi Suyanto. © ANTARA 2024.