Sunday, October 27, 2024
HomeKriminalKuasa hukum PPP memberi penghargaan terhadap keputusan MK dalam sengketa Pemilu

Kuasa hukum PPP memberi penghargaan terhadap keputusan MK dalam sengketa Pemilu

Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Erfandi, mengapresiasi putusan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilihan legislatif Pemilu 2024. “Saya berharap putusan MK yang mengabulkan gugatan PPP di Tarakan Kalimantan Utara, Indragiri Hulu, dan Gorontalo dihormati dan harus dipatuhi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa putusan MK bersifat mengikat para pihak dan bersifat final. Putusan MK telah memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. “Kami sudah berjuang sebaik mungkin dalam perkara pileg ini. Kita hormati apapun hasil putusan MK, baik merugikan maupun menguntungkan pihak tertentu,” jelasnya.

Erfandi menyebut bahwa putusan MK yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di Tarakan Kalimantan Utara untuk mendiskualifikasi calon legislatif dari Partai Golkar yang sudah terpilih merupakan keputusan berani dari hakim MK.

Selain itu, dalam perkara gugatan di Indragiri Hulu, permohonan PSU dari PPP juga dikabulkan hakim MK. Di Gorontalo, gugatan untuk PSU juga dikabulkan meskipun dengan alasan ketidakpenuhan kuota 30 persen perempuan.

Erfandi berharap semua pihak menerima putusan hakim MK. “Meskipun tidak semua pihak puas dengan putusan MK, sebagai warga negara yang baik, kita harus menghormati putusan tersebut,” harapnya.

Baca juga: MK putuskan tidak menerima gugatan PHPU Pileg PPP Dapil Jatim
Baca juga: MK tidak terima gugatan Pileg PPP Dapil Papua Pegunungan

Pewarta: Fauzi
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer