Sunday, October 27, 2024
HomeKriminalKuasa hukum pengadu dugaan asusila berharap Ketua KPU RI diberhentikan

Kuasa hukum pengadu dugaan asusila berharap Ketua KPU RI diberhentikan

Jakarta (ANTARA) – Kuasa hukum pengadu atau korban dalam kasus dugaan asusila yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari, Aristo Pangaribuan, menginginkan teradu tersebut diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

“Tadi diberi kesempatan untuk pernyataan penutup, kami meminta agar petitumnya adalah diberhentikan dari jabatan Ketua KPU RI dan juga anggota KPU RI,” kata Arsito di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jakarta, Kamis.

Dalam pernyataan penutup tersebut, ia juga mengatakan bahwa Ketua KPU Hasyim Asy’ari secara jelas menyalahgunakan jabatan dan fasilitas yang diperolehnya.

“Majelis DKPP yang terhormat sudah memeriksa, sudah tanya langsung, dan sudah bisa mencium kejanggalannya. Jadi, jangan sampai putusannya tidak tegas,” ujarnya.

Oleh karena itu, Aristo berharap agar DKPP dapat menjatuhkan putusan yang mendukung korban. Ia juga optimis dengan putusan yang akan diumumkan oleh DKPP nantinya.

“Optimis karena bukti sudah sangat banyak. Kalau ternyata putusannya tidak sesuai, saya tidak tahu lagi, nanti kita lihat,” katanya.

Ia melanjutkan, “kami pasrah. Semua bukti sudah kami serahkan. Semoga DKPP tergerak hatinya.”

Sementara itu, kuasa hukum korban lainnya, Maria Dianita Prosperianti, menyatakan bahwa DKPP bersikap positif dalam dua persidangan kasus tersebut.

“Sudah semua diperiksa, semua sudah diserahkan, dan memang DKPP kami melihat ada kepositifan di sini. Berpihak kepada korban, kepada perempuan, dan kami harap putusannya juga demikian,” katanya.

Sebelumnya, pada Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Menurut Kuasa Hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.

Kemudian, Hasyim menjalani persidangan pertamanya pada Rabu (22/5) yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer