Monday, October 28, 2024
HomeKriminalKPU Memerintahkan Penghitungan Ulang di Dua Kecamatan Dapil Aceh Timur 2

KPU Memerintahkan Penghitungan Ulang di Dua Kecamatan Dapil Aceh Timur 2

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan penghitungan ulang surat suara di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Peureulak Timur dan Ranto Peureulak, Aceh Timur, sehubungan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur Dapil Aceh Timur 2.

Putusan tersebut terkait dengan kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif 2024 Nomor 121-02-22-01/PHDP.DPR-DPRD-XXII/2024. Pemohon dalam perkara ini adalah calon anggota DPRK Dapil Aceh Timur 2 dari Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, yaitu Subki Tgk. Jek, sementara pihak yang termohon adalah KPU.

“Menyatakan bahwa hasil perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Aceh Timur Daerah Pemilihan Aceh Timur 2 di seluruh TPS di Kecamatan Peureulak Timur dan Ranto Peureulak harus dilakukan penghitungan ulang surat suara,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, pada Jumat.

Dalam permohonan yang diajukan oleh Subki, dikemukakan bahwa setelah membandingkan Formulir Model C Hasil DPRK dan Formulir Model D Hasil Kecamatan DPRK di kedua kecamatan tersebut, terdapat kecurangan satu suara yang dilakukan oleh KPU kepada rekan separtainya, yaitu Muhammad Daud.

Penambahan satu suara kepada Muhammad Daud yang berada di posisi kelima mengakibatkan Subki yang berada di posisi pertama kehilangan kursi sebagai anggota DPRK Aceh Timur.

MK, dalam pertimbangannya yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, menyatakan bahwa hasil persandingan terhadap Formulir C Hasil dan D Hasil di Kecamatan Peureulak Timur yang terdiri dari 20 desa dan 44 TPS menunjukkan ketidaksesuaian perolehan suara dalam Formulir C Hasil yang diajukan oleh Subki, KPU, dan Bawaslu.

Selain itu, terkait dengan dalil penambahan suara di Kecamatan Ranto Peureulak yang terdiri dari 23 desa dan 74 TPS, hasil persandingan MK juga menunjukkan ketidaksesuaian perolehan suara dalam Formulir C Hasil yang dijadikan alat bukti oleh para pihak dan Bawaslu.

Oleh karena itu, MK menganggap perlu dilakukan penghitungan ulang surat suara di seluruh TPS di Kecamatan Peureulak Timur dan Kecamatan Ranto Peureulak sehubungan dengan perolehan suara calon anggota DPRK Aceh Timur Dapil Aceh Timur 2.

Hak cipta © ANTARA 2024

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer