Friday, November 22, 2024
HomeKriminalPerkara korupsi timah dilimpahkan Kejagung ke JPU Kejari Jaksel

Perkara korupsi timah dilimpahkan Kejagung ke JPU Kejari Jaksel

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menyerahkan kasus dugaan korupsi pengelolaan perdagangan timah kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan bahwa penyerahan kasus tersebut merupakan penyerahan tahap II, termasuk tersangka dan barang bukti.

“Penyerahan tahap II untuk sebagian tersangka,” kata Ketut.

Penyerahan tahap II ini dijadwalkan dilakukan pada Selasa (4/6) di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pukul 09.00 WIB.

Informasi lebih lanjut mengenai penyerahan tahap II tersangka dalam kasus timah tersebut akan disampaikan oleh Kepala Kejari Jaksel.

Ada 22 tersangka dalam kasus korupsi timah yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Beberapa tanggal penetapan tersangka diantaranya adalah Toni Tamsil, Tamron Tamsol, Achmad Albani, Rosalina, Suparta, dan Reza Andriansyah.

Selain itu, ada juga nama-nama seperti Helena Lin, Harvey Moeis, serta beberapa pejabat dan pihak swasta terkait kasus ini.

Yang terbaru, Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral periode 2015-2020, Bambang Gatot Ariyono, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, menyatakan bahwa perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 akan segera disidangkan.

“Dengan adanya 22 orang tersangka ini, kami yakin bahwa mereka adalah pelaku korupsi yang menyebabkan kerugian negara, dan mereka akan segera disidangkan,” kata Febrie di Jakarta.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer