Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty, menegaskan bahwa pihaknya tidak memilih-milih dalam mengawasi calon kepala daerah yang akan maju pada Pilkada Serentak 2024. “Bawaslu ketika melakukan pengawasan tidak boleh tebang pilih. Pengawasan yang harus dilakukan Bawaslu itu harus sama posisinya,” ujar Lolly dalam Media Gathering Pengawasan Tahapan Pemilihan Serentak 2024 di Nusa Penida, Klungkung, Bali, Sabtu malam.
Ia juga menegaskan bahwa Bawaslu tidak memandang latar belakang sosok yang akan mencalonkan diri. Sebab, pengawasan yang dilakukan Bawaslu berada pada level yang sama. “Siapa pun mereka yang kemudian maju dalam pencalonan baik sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wali kota, dan Wakil Wali kota, tentu pengawasan Bawaslu harus dilakukan dengan sama, tidak boleh tebang pilih,” katanya.
Jadwal tahapan Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:
– 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
– 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
– 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
– 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
– 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon
– 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon
– 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon
– 22 September 2024: Penetapan pasangan calon
– 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye
– 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara
– 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara
Artikel ini ditulis oleh Narda Margaretha Sinambela dan diedit oleh Chandra Hamdani Noor. Copyright © ANTARA 2024.