Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C pada hari Senin (27/5), sebagai syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mengendarai sepeda motor. SIM C ini diperlukan bagi para pengendara yang ingin menggunakan sepeda motor sebagai sarana transportasi. SIM C ini diberikan setelah pengendara melewati uji kelayakan serta pelatihan mengemudi yang telah ditetapkan oleh Polri. Dengan adanya SIM C ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan berkendara bagi para pengguna jalan.