Wednesday, January 22, 2025
HomePolitikPerludem menilai KPU tidak dapat melaksanakan putusan MA

Perludem menilai KPU tidak dapat melaksanakan putusan MA

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak dapat mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materi Partai Garuda terkait persyaratan usia calon kepala daerah.

“Perludem menilai KPU tidak dapat mengikuti putusan ini karena akan menyebabkan perubahan frasa pada pasal yang bertentangan dengan Undang-Undang Pilkada,” kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis.

Perludem juga mendorong Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang menangani uji materi tersebut.

Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Perludem mengeluarkan dua catatan terkait putusan uji materi tersebut.

Perludem menilai upaya Partai Garuda dalam menguji pasal tersebut bersifat mirip dengan pengujian Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 di Mahkamah Konstitusi tentang syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

“Perludem juga menilai bahwa MA telah membingungkan antara syarat calon kepala daerah dengan syarat pelantikan calon kepala daerah,” kata Khoirunnisa. Menurut Perludem, MA salah menafsirkan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur syarat calon, bukan syarat pelantikan calon terpilih.

Selain itu, MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer