Semarang (ANTARA) – Seorang perempuan berinisial SN (35), warga Kabupaten Wonosobo, telah diamankan oleh polisi sebagai pelaku pembuangan bayi yang ditemukan di depan rumah seorang warga di Jalan Tambra Dalam, Semarang Utara, Kota Semarang pada 6 Mei 2024. Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar, mengatakan bahwa pelaku ditangkap ketika kembali ke tempat kosnya setelah pulang dari kampung halamannya.
Penyidikan dilakukan setelah petugas mengumpulkan keterangan saksi dan bukti di lokasi penemuan bayi. Penyidik kemudian menelusuri tempat karaoke tempat pelaku bekerja, dimana mereka mengetahui bahwa ada dua pegawai yang hamil. Setelah mendatangi tempat kos pelaku, mereka mengetahui bahwa pelaku sudah pulang kampung.
Pelaku kembali ke Semarang pada 22 Mei 2024 dan langsung diamankan oleh petugas. Dari pemeriksaan, pelaku mengakui sebagai ibu dari bayi laki-laki yang ditemukan diterlantarkan di rumah warga yang dikenalnya. Pelaku melahirkan anaknya sendiri di kamar kosnya dan meninggalkannya di rumah warga.
Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Aris juga menyatakan bahwa pelaku bersedia merawat anaknya yang saat ini dirawat di rumah sakit. Sebelumnya, bayi laki-laki tersebut ditemukan di depan rumah warga di Jalan Tambra Dalam, Semarang Utara, Kota Semarang pada 6 Mei 2024.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2024