Sunday, October 27, 2024
HomeKriminalKementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur Memproses Permohonan Anak untuk Memiliki...

Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur Memproses Permohonan Anak untuk Memiliki Kewarganegaraan Ganda Menjadi Warga Negara Indonesia

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur mengatakan bahwa mereka sedang memproses empat anak berwarganegaraan ganda (ABG) untuk secara resmi menjadi warga negara Indonesia.

“Empat anak itu diproses kewarganegaraannya melalui permohonan Pasal 3A PP Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI,” kata Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana D. Jone di Kupang, Rabu.

Marciana mengatakan hal itu terkait dengan program Kementerian Hukum dan HAM, khususnya layanan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, untuk permohonan anak berwarganegaraan ganda.

Dalam dua tahun terakhir, sudah ada tiga anak berwarganegaraan ganda yang resmi menjadi WNI.

Dua anak diproses melalui permohonan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI. Seorang anak lagi berwarganegaraan ganda yang resmi menjadi WNI melalui permohonan Pasal 3A PP No. 21/2022.

Syarat permohonan anak berwarganegaraan ganda memilih menjadi WNI terdapat dalam UU No. 12/2006 tentang Kewarganegaraan RI dan PP No. 21/2022.

Batas waktu pengajuan permohonan tersebut hingga 31 Mei 2024. Oleh karena itu, diharapkan anak berwarganegaraan ganda yang ingin diproses kewarganegaraannya segera mendaftar.

Namun, jika sudah melewati tanggal atau waktu yang ditetapkan, akan dinyatakan sebagai WNA. Jika ingin menjadi bagian dari NKRI, harus melalui permohonan naturalisasi murni, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 UU Kewarganegaraan RI.

Untuk ABG, melalui permohonan Pasal 6 UU No. 12/2006 diberi waktu mulai usia 18 tahun hingga 21 tahun untuk memilih menjadi WNI. Jika sudah melebihi usia 21 tahun, anak berwarganegaraan tersebut dianggap asing dan harus melalui proses permohonan naturalisasi murni.

KJRI Cape Town layani paspor RI untuk anak berwarganegaraan ganda. Anggota Komisi I: Wacana Luhut soal warganegaraan ganda adalah angin segar.

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer