Thursday, November 21, 2024
HomeKriminalDitjen PAS berkomitmen untuk mencegah adanya narapidana teroris

Ditjen PAS berkomitmen untuk mencegah adanya narapidana teroris

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM RI berkomitmen untuk menjadikan lembaga pemasyarakatan narapidana terorisme kosong, sehingga tidak ada lagi narapidana terorisme yang menganut paham radikal.

“Kami berkomitmen agar suatu saat lapas ini kosong. Jadi, kita anggap semua sudah berikrar setia kepada NKRI. Kami ingin lapas super maksimum itu kosong, sehingga berarti tidak ada lagi narapidana yang masih radikal karena tidak setia kepada NKRI,” kata Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Ditjen PAS Erwedi Supriyatno di Jakarta, Selasa.

Erwedi menjelaskan bahwa Ditjen PAS selalu berkomunikasi dengan lembaga lain, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), untuk membina para narapidana terorisme. Ia menyebut bahwa pembinaan dilakukan baik secara intra-mural maupun ekstra-mural.

Pembinaan intra-mural adalah pembinaan yang dilakukan di dalam lapas, sedangkan pembinaan ekstra-mural adalah pembinaan yang dilanjutkan setelah pembinaan intra-mural terpenuhi.

Dalam diskusi bertajuk “Mencintai NKRI dari Balik Jeruji: Efektivitas Deradikalisasi Napiter di Indonesia”, Erwedi mengakui bahwa Ditjen PAS dibantu dengan adanya program revitalisasi pemasyarakatan melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.

Program tersebut membantu Ditjen PAS dalam penanganan narapidana terorisme dengan adanya penempatan narapidana terorisme sesuai tingkat eksposur mereka terhadap paham radikal.

Erwedi juga menambahkan bahwa pembinaan narapidana terorisme untuk berikrar setia kepada NKRI tidaklah mudah. Terdapat empat faktor yang menyebabkan narapidana terorisme enggan berikrar NKRI.

Pertama, narapidana terorisme masih merasa nyaman dengan kondisi sebelumnya, terutama bagi narapidana dengan masa tahanan singkat. Kedua, mereka takut terhadap jaringan terorisme yang mengancam mereka jika setia kepada NKRI. Ketiga, mereka khawatir tidak bisa memenuhi kebutuhan finansial ketika bebas karena teroris biasanya menyediakan dukungan ekonomi.

Untuk mengatasi kendala tersebut, pemerintah memiliki program pendampingan untuk meningkatkan kemandirian dan keterampilan narapidana terorisme. Selain itu, juga diberikan bantuan modal usaha. Keempat, kendala juga datang dari masyarakat yang masih ragu menerima mantan narapidana terorisme.

Erwedi menegaskan bahwa masih ada kendala teknis seperti keterbatasan anggaran dan personel dari BNPT dan Ditjen PAS yang mempengaruhi proses pembinaan narapidana terorisme.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer