Sunday, July 7, 2024
HomeKriminalLegislator meminta Pemkot untuk mengawasi penggunaan mesin e-parking dalam kegiatan judi online

Legislator meminta Pemkot untuk mengawasi penggunaan mesin e-parking dalam kegiatan judi online

Perilaku perjudian telah menjadi penyakit kronis yang diderita oleh masyarakat, dan merusak ekonomi negara kita. Para penjudi mungkin melihat perjudian ini sebagai harapan untuk menang.

Medan (ANTARA) – Anggota Komisi I DPRD Medan Rudiyanto Simangunsong meminta pemerintah kota untuk mengawasi mesin e-parking (parkir elektronik) yang dapat digunakan oleh juru parkir untuk bermain judi online.

“Kami meminta kepada Sekretaris Daerah Kota Medan untuk melakukan pengawasan yang baik terhadap penggunaan mesin e-parking,” ucap Rudiyanto, di Medan, Kamis.

Sebab, lanjutnya, dengan penangkapan oknum juru parkir yang bermain judi online menggunakan mesin e-parking oleh Polrestabes Medan, ada kemungkinan praktik yang sama dilakukan oleh para juru parkir lainnya.

Legislator tersebut juga meminta kepada Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota Medan Topan Obaja Putra Ginting untuk mengawasi dugaan masih adanya tiket retribusi parkir di lapangan.

“Perilaku perjudian telah menjadi penyakit kronis yang diderita oleh warga, dan merusak ekonomi negara kita. Para penjudi mungkin melihat perjudian ini sebagai harapan untuk menang,” katanya.

Politisi ini mengaku heran dengan sikap pemerintah yang tampaknya tidak mampu menghentikan aktivitas judi online tersebut hingga saat ini.

“Kami juga heran dengan masalah judi online ini, apakah benar pemerintah tidak mampu menutup judi online tersebut,” tegas Rudiyanto.

Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun menyatakan bahwa petugas telah menangkap oknum juru parkir yang bermain judi online menggunakan mesin e-parking dengan inisial JS (29), warga Jalan Beringin, Pasar VII, Kecamatan Medan Tembung.

“Pelaku ditangkap pada Sabtu (29/6) pukul 19.00 WIB, di Jalan Sukaramai, Gang Langgar, Medan Tembung, Kota Medan,” kata Teddy Marbun, di Medan, Rabu (3/7).

Penangkapan pelaku ini dilakukan setelah perbuatannya viral di media sosial bermain judi online menggunakan mesin e-parking milik Dinas Perhubungan Kota Medan.

“Dari penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan satu unit mesin e-parking, satu kartu pengenal juru parkir, uang tunai Rp91 ribu, dan dua blok tiket retribusi parkir yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kota Medan,” ujar Teddy Marbun.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer