Saturday, October 5, 2024
HomeKriminalBeberapa wilayah di Maluku terdeteksi dalam radar BNN dan perlu mendapatkan perhatian...

Beberapa wilayah di Maluku terdeteksi dalam radar BNN dan perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah

Ambon (ANTARA) – Masuknya beberapa wilayah di Provinsi Maluku ke dalam radar pengawasan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan didukung dengan partisipasi aktif masyarakat.

“Kondisi ini diketahui setelah pimpinan dan anggota DPRD Maluku melakukan pertemuan dan silaturahmi dengan Kepala BNN RI Marthinus Hukom beserta stafnya di Jakarta kemarin,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku Jantje Wenno di Ambon, Minggu.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala BNN RI menyebutkan bahwa wilayah yang masuk dalam pengawasan BNN antara lain Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, dan Kabupaten Seram Bagian Timur yang memiliki pengedar dan pengguna narkoba.

Data BNN secara nasional juga mencatat bahwa jumlah pengguna narkoba mencapai 3,3 juta warga Indonesia, karena produsen terbesar saat ini berasal dari Myanmar yang berdekatan dengan Indonesia.

Menurut Jantje, sebagai anggota legislatif, ia terkejut dan prihatin dengan kondisi ini, sehingga pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Maluku harus menghadapinya secara serius. Bahaya narkoba sangat merusak masa depan generasi muda.

Oleh karena itu, pemerintah daerah harus berkolaborasi dengan BNN provinsi untuk melengkapi data dan mengambil langkah-langkah kebijakan dalam upaya pencegahan. Anggaran minimal harus disiapkan oleh pemerintah daerah dan DPRD untuk mendukung program pencegahan, penanggulangan, dan pemberantasan narkotika di masyarakat.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Maluku, Anos Yeremias, yang juga hadir dalam pertemuan tersebut, sangat menyayangkan kesulitan dalam memberantas narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan masyarakat. Namun, ini menjadi tanggung jawab moral bersama pemerintah dan partisipasi aktif semua komponen masyarakat di daerah.

Penulis: Daniel Leonard
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer