Saturday, October 5, 2024
HomeKriminalSatu tahanan yang kabur usai sidang berhasil ditangkap oleh Polresta Mataram

Satu tahanan yang kabur usai sidang berhasil ditangkap oleh Polresta Mataram

Mataram (ANTARA) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat berhasil menangkap tahanan berinisial Z yang kabur setelah mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Mataram.

“Tim kami berhasil menangkap tahanan Z hari ini di rumah kosong dekat tempat tinggalnya di wilayah Gontoran Lingsar, Lombok Barat,” ujar Kepala Satreskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Sabtu.

Yogi mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan terdakwa kasus pencurian tersebut ke Kejaksaan Negeri Mataram karena tahanan tersebut kabur saat dalam pengawasan jaksa.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Harun Al Rasyid juga mengonfirmasi penangkapan tahanan Z oleh Tim Satreskrim Polresta Mataram. Ia mengucapkan terima kasih atas dukungan kepolisian dalam pencarian Z sejak kabur pada Rabu (26/6).

“Tahanan Z akan kami kembalikan ke Lapas Kelas II Lombok Barat,” kata Harun.

Harun menjelaskan bahwa sebenarnya ada dua tahanan yang kabur. Selain Z, ada juga tahanan berinisial SH yang berhasil ditangkap terlebih dahulu pada Rabu malam (26/6) di rumahnya di wilayah Majeluk, Kota Mataram.

Keduanya kabur saat petugas pengawal tahanan dari kejaksaan hendak mengembalikan seluruh tahanan ke Lapas Kelas IIA Lombok Barat setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Mataram. Mereka melarikan diri dengan cara membuka paksa jendela dan melompat dari kendaraan tahanan saat mobil melambat.

Peristiwa itu terjadi saat kendaraan tahanan keluar dari jalan pintas (Bypass) Bandara Internasional Lombok (BIL) menuju Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

Harun juga menyampaikan bahwa sidang untuk tahanan SH dalam kasus pencurian telah mencapai pembacaan putusan pada Rabu (26/6), dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan. Sementara untuk tahanan Z, persidangan masih berlanjut dengan tuntutan jaksa yang meminta pidana penjara selama 3 tahun.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer