Saturday, October 5, 2024
HomeKriminalPemerintah Kabupaten Bekasi mencabut izin usaha toko miras demi keamanan masyarakat

Pemerintah Kabupaten Bekasi mencabut izin usaha toko miras demi keamanan masyarakat

Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mencabut izin usaha toko minuman keras yang meresahkan masyarakat di Kampung Tegal Gede, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan setelah menerima laporan dari warga sekitar.

“Masyarakat resah dengan keberadaan toko minuman keras tersebut dan mendesak pemerintah daerah untuk menutup secara permanen,” kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Cikarang, Sabtu petang.

Pemerintah daerah melakukan pemantauan terhadap toko tersebut setelah menerima keluhan dari warga. Toko tersebut ternyata memiliki izin usaha yang diterbitkan melalui Online Single Submission atau sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Setelah melakukan evaluasi, ditemukan sejumlah pelanggaran yang menguatkan keputusan pembatalan izin usaha tersebut. Pembatalan izin usaha dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi.

Plaku usaha tersebut tidak memenuhi kewajiban dan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Mereka juga melanggar Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berbasis risiko.

Kampung Tegal Gede dikenal sebagai lingkungan religius, sehingga keberadaan toko tersebut bertentangan dengan kondisi lingkungan. Pemerintah juga akan mencabut izin usaha toko minuman keras lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer