Sunday, July 7, 2024
HomeKriminalPenyelundupan 1.000 pil ekstasi ke Lapas Luwuk-Sulteng digagalkan

Penyelundupan 1.000 pil ekstasi ke Lapas Luwuk-Sulteng digagalkan

Palu (ANTARA) – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk, Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1.000 pil ekstasi jenis Trihexyphenidyl (THD) ke dalam lapas.

“Kejadian dimulai ketika petugas yang berada di menara pos pengawasan 3 melihat adanya aktivitas mencurigakan seorang pria di sisi tembok luar Lapas,” kata Kepala Lapas Luwuk Efendi Wahyudi dalam keterangannya di Palu, Selasa.

Peristiwa ini terjadi pada Senin (17/6) dinihari sekitar pukul 02:20 Wita, petugas piket menara segera melaporkan aktivitas mencurigakan tersebut kepada komandan regu pengamanan.

Setelah menerima laporan tersebut, petugas lainnya segera mendekati pria tersebut dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sekitar pukul 02:49, petugas melakukan penyisiran di lokasi dan menemukan barang yang dibungkus dalam kantong plastik.

“Penginterogasian pria tersebut mengakui mencoba melemparkan pil THD yang dibungkus kantong plastik ke dalam pagar lapas, namun upaya tersebut gagal,” katanya.

Setelah kejadian tersebut, pihak Lapas bekerja sama dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

“Pelaku telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut,” ujar Efendi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulteng Hermansyah Siregar mengapresiasi upaya penggagalan penyelundupan pil ekstasi ke dalam Lapas.

“Ini menunjukkan komitmen kami dalam memerangi narkotika dan obat-obatan terlarang. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan pengamanan untuk mewujudkan Lapas/Rutan bersih dari narkoba,” katanya.

Penulis: Mohamad Ridwan
Editor: Edy M Yakub
Hak Cipta © ANTARA 2024

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer